Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan di kecamatan Namlea masih tinggi bila dibandingkan dengan 9 kecamatan lainnya yang ada di kabupaten Buru. Demikian di katakan oleh Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus anak Nasgia Kartini Sanaky S.P.i M.S.i kepada media BMN diruang Kerjanya Selasa, 18/10/2022menurut Kabid, Data tertinggi untuk kasus anak terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 – 2022 sebanyak 40 kasus. Kasus tertinggi terjadi tahun 2022 sebanyak 16 kasus. Sedangkan kasus kekerasan terhadap perempuan untuk tahun 2020 – 2022 sebanyak 23 kasus . Kasus tertinggi terjadi pada jenis kasus KDRT sebanyak 15 kasus Secara umum lanjut Samaky, kekerasan terbagi 4, kekerasan fisik, Psikis ( saling maki, dibuli ) kekerasan sexual dan penelantaran ekonomiSanaky mengakui, jenis kasus terhadap anak mencakup Pernikaham anak usia dini, Pencabulan/ kekerasan Sexual, Penelantaran anak, kekerasan terhadap anak, kasus lain yang perlu berkoordinasi, Hak Perwakilan anak, Pornografi, Putus Sekolah, anak dipekerjakan dan Penculikan anak.Untuk kasus terhadap Perempuan yakni, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) Pemerkosaan, Pencabulan, Pelecehan Sexual, Penganiayaan, Pornografi serta Perlakuan salah.

” Definisi anak itu terhitung dari nol bulan sampai 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan, itu definisi menurut Undang – Undang nomor 35 tahun 2014 sebagaimana ubahan Undang – Undang nomor 22 tahun 2002″  jelas Sanaky

Sanaky menambahkan bahwa, KDRT bersifat delik aduan, bila ada laporan dari masyarakat, baru permasalahannya bisa dilayani , beda halnya dengan kasus anak. Kasus anak meskipun tidak ada laporan, katong ( kita ) dengar, lansung kita tangani dimanapun kasus itu terjadi

” Untuk kasus KDRT, tidak mungkin kita mencampuri urusan rumah tangga orang, kalau tidak ada yang datang melapor , tapi bila ada laporan yang masuk sudah pasti kami proses” kata Sanaky

KDRT adalah tindakan yang dilakukan didalam rumah tangga, baik oleh suami, istri, anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, Psikis dan keharmonisan hubungan.

” KDRT bukan hanya terjadi  ketika suami pukul istri maupun sebaliknya tapi terhadap menantu, terhadap sanak famili yang tinggal dalam satu rumah, itu dikatakan kasus KDRT ” jelas Sanaky

Untuk mengetahui terjadinya kekerasan ternadap fisik, biasanya dilakukan visum dokter. Sanaky mengakui kalau pengalaman  yang terjadi dimana selama pengawalan kasua korban, begitu kasusnya sudah masuk pengadilan, istri mencabut perkata, dan itu hak istri.

” Biasanya kita dampingi, tapi sampai dengan proses persidangan, yang cabut perkara adalah istri ” tuturnya

Sanaky menambahkan, pelaporan masyarakat, dapat dilakukan secara ofline atau tatap muka dan bisa juga secara online, karena kita punya nomor HP sudah disebarkan ke masyarakat bila terjadi kasus, silahkan hubungi ketua P2TP2A, atau Kepala Bidang ( Kabid ) Perlindungan hak perempuan dan juga Unit Pelaksana Penanganan Perempuan dan anak ( UPPA ) di Polres Buru.

Adapun proses pelaporan korban secara of line di dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, biasanya korban datang didampingi oleh keluarga dan diterima oleh bagian pelayanan, lalu korban mengisi formolir selanjutnya dibuatkan surat panggilan kepada pelaku untuk menghadap. ( Lc )

Sumber: BintangMalukuNews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *